close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Firli Bahuri mengklaim hubungan KPK-Polri harmonis atau tidak terpengaruh kasus pemberhentian Direktur Penyelidikan, Endar Priantoro. Foto Antara/M. Risyal Hidayat
icon caption
Firli Bahuri mengklaim hubungan KPK-Polri harmonis atau tidak terpengaruh kasus pemberhentian Direktur Penyelidikan, Endar Priantoro. Foto Antara/M. Risyal Hidayat
Nasional
Selasa, 18 April 2023 21:56

Tak terpengaruh kasus Endar, Firli Bahuri klaim hubungan KPK-Polri harmonis

"Komitmen KPK dan Polri juga diejawantahkan dalam pencegahan korupsi serta berbagai langkah edukasi dan sosialisasi antikorupsi."
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim hubungannya dengan Polri masih harmonis. Dengan demikian, tidak terpengaruh dengan polemik pemberhentian Direktur Penyelidikan, Brigjen Endar Priantoro.

"KPK dan Polri memiliki tujuan yang sama, yaitu mewujudkan tujuan negara. KPK dan Polri bahu membahu bersinergi memberantas korupsi. Polri memberikan bantuan dan andil pada setiap kegiatan KPK," ucap Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam keterangannya, Selasa (18/4).

"Bahkan, tidak hanya dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, komitmen KPK dan Polri juga diejawantahkan dalam pencegahan korupsi serta berbagai langkah edukasi dan sosialisasi antikorupsi bagi masyarakat luas," sambungnya.

Karenanya Firli sesumbar KPK dan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, beserta seluruh anggota Polri dan anak buahnya memiliki semangat yang sama dalam mewujudkan Indonesia bebas dan bersih dari korupsi.

Endar diketahui diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan, 31 Maret 2023, lantaran pimpinan KPK tak memperpanjang masa tugasnya. Padahal, melalui surat keputusan tertanggal 29 Maret 2023, Kapolri memperpanjang masa penugasannya.

Endar menganggap keputusan pemberhentian itu janggal sebab hanya mempertimbangkan berakhirnya masa jabatan. Apalagi, tidak pernah menerima informasi pemberhentiannya secara resmi dari KPK.

Dia lantas melaporkan Firli Bahuri dan Sekjen KPK, Cahya H. Harefa, kepada Dewan Pengawas (Dewas) atas dugaan pelanggaran kode etik. Pun mengajukan surat keberatan pemberhentiannya ke KPK.

Hari ini, Endar mengadukan masalah tersebut kepada Ombudsman RI. Alasannya, terjadi malaadministrasi atas pemecatannya.

Di sisi lain, buntut pemberhentian Endar, pegawai negeri yang dipekerjakan atau penyidik polisi di KPK mengajukan surat mendorong adanya audiensi untuk penjelasan atas pemecatan itu. Bahkan, dikabarkan melakukan aksi mogok kerja.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan